Seputarpublik.com || SERANG, — Kondisi tangga menuju Taman Hutan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, menjadi perhatian pengunjung. Konstruksi tangga yang dilaporkan sudah tidak layak digunakan itu bahkan dilengkapi tulisan larangan melintas.
Taman Hutan KP3B selama ini menjadi salah satu ruang terbuka yang dimanfaatkan masyarakat untuk bersantai dan menikmati suasana hijau di tengah kawasan pemerintahan. Sejumlah warga sekitar, termasuk kalangan mahasiswa, menjadikan tempat tersebut sebagai pilihan rekreasi sederhana.
Namun, kondisi fasilitas akses menuju kawasan taman menimbulkan pertanyaan mengenai pemeliharaan sarana dan prasarana. Pembangunan serta pemeliharaan kawasan ini sebelumnya disebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.
Di lokasi, tangga menuju taman terlihat tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tulisan “Dilarang Melawati Tangga Ini” terpasang sebagai peringatan bagi pengunjung agar tidak melintas melalui akses tersebut.
Seorang pengunjung yang ditemui awak media pada Rabu (14/10/2026) mengaku harus mencari jalur lain karena adanya larangan tersebut.
“Makanya, saya tidak bisa melintas di tangga ini karena ada tulisan dilarang melintas. Terpaksa kami harus berputar,” ujar pengunjung tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana pemeliharaan fasilitas di kawasan Taman Hutan KP3B dilaksanakan, termasuk apakah tersedia anggaran pemeliharaan dan bagaimana realisasinya.
Meski demikian, informasi mengenai alokasi anggaran, instansi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, serta penyebab kondisi tangga tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Keberadaan fasilitas yang tidak dapat digunakan juga menjadi perhatian dari sisi keselamatan pengunjung. Karena itu, pemeriksaan kondisi konstruksi dan penanganan oleh instansi berwenang diperlukan agar akses ke kawasan taman dapat dimanfaatkan secara aman.
Publik berharap pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas Taman Hutan KP3B mendapat perhatian, sehingga kawasan yang digunakan masyarakat untuk bersantai tersebut tetap nyaman, tertata, dan aman bagi pengunjung.(Red.)*