Seputar Publik / Berita

Tegas! Kemendagri Akan Awasi Ketat Pinjol Ilegal dan Lindungi Data Pribadi Warga

Ia menjelaskan sistem Pindar memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

“Kita sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah [maupun] non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech,” jelas Mendagri.

Ia pun menegaskan, setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Sanksi, kata Mendagri, akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara Pindar yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani Pindar ilegal.

Salah satunya, dengan memblokir situs web milik perusahaan Pindar yang tidak memiliki izin resmi.

“Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti listnya ada di OJK hanya ada 97 [Pindar] yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal,” ujar Yusril.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman daring ilegal.

(*/RDN)

Tulis Komentar

Komentar