Seputar Publik / Berita

Temuan BPK atas Pengadaan Videotron Dinkes Banten Disorot, Kaukus Muda Banten Desak Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

Kaukus Muda Banten meminta Dinas Kesehatan Provinsi Banten membuka informasi terkait pengadaan videotron yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta mendorong evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kaukus Muda Banten menyoroti temuan BPK terkait pengadaan videotron Dinkes Banten dan mendesak adanya transparansi, evaluasi, serta tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku. Kaukus Muda Banten menyoroti temuan BPK terkait pengadaan videotron Dinkes Banten dan mendesak adanya transparansi, evaluasi, serta tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Mendorong Klarifikasi dan Evaluasi

Kaukus Muda Banten meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten beserta pejabat terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan proyek pengadaan videotron, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK.

Selain itu, KMB menyampaikan sejumlah harapan kepada Pemerintah Provinsi Banten, antara lain:

• Mendorong Dinas Kesehatan Provinsi Banten membuka informasi mengenai anggaran, spesifikasi teknis, serta proses pengadaan videotron sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

• Meminta Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek apabila ditemukan adanya kelemahan administrasi atau tata kelola sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.

• Mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah sesuai kewenangan apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum berdasarkan hasil proses yang berlaku.

Taufik menegaskan bahwa pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

> "Kami akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan ini sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Harapannya, seluruh proses dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten terkait pernyataan Kaukus Muda Banten tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi membuka ruang bagi pihak Dinkes Provinsi Banten untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang disampaikan dalam berita ini.(Goezt')*

Tulis Komentar

Komentar