Seputar Publik / Nusantara

Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, Haji Uma Surati Kementerian ATR/BPN Terkait Sengketa Lahan HGU PT Satya Agung 

Beberapa hari sebelumnya, Haji Uma juga telah berkomunikasi dengan Pj Bupati Kabupaten Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si terkait sengketa lahan HGU PT Satya Agung tersebut. Dalam hal ini, Pj Bupati berkomitmen untuk menyelesaikan kasus sengketa ini.

“Sebelumnya atau paska pertemuan dengan unsur masyarakat Kilometer VIII beberapa hari lalu, saya menyampaikan hal ini kepada Pj Bupati Aceh Utara. Beliau komit untuk menyelesaikan kasus ini agar konflik agraria yang telah berlarut lama ini dapat diselesaikan”, kata Haji Uma.

Seperti diketahui, konflik agraria antara PT Satya Agung dengan masyarakat ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Menurut masyarakat, pihak perusahaan melakukan pengerukan lahan di wilayah Gampong Kilometer VIII dan melewati tapal batas wilayah desa atau tapal batas Hak Guna Usaha (HGU).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat, termasuk meminta DPRA membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan masalah ini. Namun hingga kini belum ada titik terang atas sengketa lahan ini.

Termasuk pada Minggu (15/9/2024) lalu, sejumlah perwakilan masyarakat dari Gampong Kilometer VIII menemui anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma untuk menyampaikan masalah ini.(hsa)

Tulis Komentar

Komentar