Seputar Publik Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma mengirim surat resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait sengketa lahan HGU PT Satya Agung dan masyarakat Kilometer VIII Kecamatan Simpang Keutamat, Aceh Utara.
Surat yang dikirimkan Jumat (20/9/2024) ini merupakan tindak lanjut terhadap hasil pertemuan Haji Uma sebelumnya dengan unsur masyarakat Gampong Kilometer VIII Kecamatan Simpang Keuramat di Kota Lhoksemuawe, Minggu (15/9/2024).
Salah satu poin utama dalam surat Haji Uma kepada Kementerian ATR/BPN yaitu meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung sebagai salah satu jalan keluar terhadap upaya penyelesaian sengketa dengan masyarakat.
“Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan perwakilan masyarakat Kolometer VIII beberapa hari lalu, hari ini (Jumat-red) kita mengirim surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN yang salah satu poinnya yaitu meminta agar dilakukan pengukuran ulang atas lahan HGU yang bersengketa”, ujar Haji Uma.
Haji Uma berharap dengan dilaksanakan pengukuran ulang terhadap lahan HGU PT Satya Agung yang menjadi sengketa dapat menjadi salah satu nagian solusi terhadap upaya penyelesaian atas konflik agraria yang telah berlarut sejak tahun 2020 lalu.
Komentar