Dari sisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mendagri menegaskan bahwa pihaknya juga telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program tiga juta rumah. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Itu sangat membantu sekali. Tujuannya supaya Bapak-Bapak, Ibu-Ibu yang bangun rumah, renovasi rumah, sepanjang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, itu bebas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk membangun sistem pelayanan perizinan PBG yang cepat dan efektif. Ia mencontohkan inovasi layanan perizinan yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya, di mana proses penerbitan PBG dapat diselesaikan hanya dalam waktu 15 menit.
“Kami menyaksikan langsung [layanan penerbitan PBG selesai dalam] 15 menit itu. Surabaya, Pak Wahyu (Wali Kota Malang) 15 menit PBG-nya, kami tunggu dengan Pak Ara. Paling cepat yang pernah kami temukan,” sambung Mendagri.
Ia berharap, kualitas pelayanan serupa dapat ditiru dan diterapkan secara lebih luas oleh Pemda lainnya. Menurutnya, pelayanan yang cepat dan mudah akan mempercepat realisasi program perumahan rakyat serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Tapi sekali lagi, Pak Menteri Perumahan, Pak Ara enggak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itulah kami mutar ke seluruh Indonesia untuk mendapatkan dukungan juga oleh Pemda, oleh perbankan, oleh para pengembang, kontraktor, [agar] semua diberikan kemudahan,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, serta pejabat terkait lainnya.
Puspen Kemendagri
Komentar