Dalam perspektif sosial kemasyarakatan, nilai-nilai tersebut dianggap sebagai bagian dari “living law” atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Norma itu tumbuh, dipatuhi, dan menjadi pedoman bersama dalam menjaga harmoni sosial di lingkungan Condet.
Musyawarah pembentukan MKC berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan dihadiri berbagai tokoh masyarakat serta ulama Condet.
Di antaranya Hb. Hud Alatas, Hb. Salim Barakwan, H. Aladin, H. Iwan, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Hadir pula unsur organisasi kemasyarakatan seperti Rabithah Alawiyah Jakarta Timur, FBR, Forkabi, FUHAB, dan berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap masa depan Condet.
Dalam forum tersebut, para peserta musyawarah secara mufakat memilih Ust. H. Makbullah bin Ust. H. Mursani sebagai Ketua Majelis Kehormatan Condet.
Pemilihan itu disebut sebagai bentuk amanah sekaligus harapan agar MKC mampu menjadi penjaga marwah Condet dan menjadi ruang pemersatu seluruh elemen masyarakat.
Secara substansial, lahirnya MKC dinilai mencerminkan gerakan sosial berbasis legitimasi moral masyarakat. Para tokoh memandang menjaga budaya, adab, dan nilai religius bukan sekadar mempertahankan tradisi, melainkan bagian penting dalam menjaga identitas sosial suatu wilayah.
MKC juga diharapkan dapat menjadi ruang musyawarah masyarakat, penjaga harmoni sosial, sekaligus mitra moral dalam merawat nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi ciri khas Condet.
Di tengah derasnya modernisasi dan perubahan sosial, masyarakat Condet dinilai masih memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga kehormatan wilayahnya, memperkuat persaudaraan, serta memastikan warisan budaya dan nilai-nilai Islami tetap hidup lintas generasi.(*/hel)
Komentar