“Ini menyangkut masa depan generasi penerus bangsa. Kalau sampai narkoba terus merasuki kalangan masyarakat khususnya generasi muda negara kita ini nantinya akan rusak,” kata Drs. Hasan Prawira Hasibuan, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris PMK Kabupaten Palas .
Dikesempan sama, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.I.K., menyampaikan apresiasi atas dukungan kedua tokoh masyarakat tersebut.

AKBP Diari Astetika menjelaskan, sebagai bukti kesekian kalinya, dan bukti keseriusan dalam kurun waktu sehari/24 jam Jajaran Polres Palas berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba dari 7 yang ditangkap.yaitu yaitu berinisial AS alias Tuttu, (35), IMH alias Capa, (41), ASS, (46), DKS, (33), RSN, (20), sebagai pengguna atau pemakai., (IP, (17), dan DMH, (46), sebagai pengedar) merupakan warga dari Kecamatan Barumun.
Ketujuh Tersangka pelaku narkoba itu berhasil di tangkap, Minggu (29/10/2023) di tempat yang sama didalam dan pekarangan sebuah rumah yang berada di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.
Komentar