Beranda
Seputar Publik / Berita

TPPO Harus Dicegah dari Hulu, Mahfudz Abdurahman: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan

Anggota Komisi I DPR RI mendorong penguatan edukasi, literasi digital, pengawasan, dan sinergi lintas sektor untuk mencegah perdagangan orang sejak dari proses perekrutan.
Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurahman mendorong pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperkuat sejak dari hulu melalui edukasi, literasi masyarakat, pengawasan, dan sinergi lintas sektor. Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurahman mendorong pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperkuat sejak dari hulu melalui edukasi, literasi masyarakat, pengawasan, dan sinergi lintas sektor.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian dan upaya pencegahan bersama. Seiring perkembangan teknologi, modus perekrutan korban juga semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan media sosial dan berbagai platform digital.

Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurahman menilai pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat sejak dari hulu.

Hal tersebut disampaikan Mahfudz dalam diskusi publik yang digelar secara daring pada Kamis (27/8/2026), yang membahas persoalan TPPO serta upaya pencegahannya.

Menurut Mahfudz, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai berbagai modus perdagangan orang. Tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi, proses keberangkatan yang tidak jelas, hingga perekrutan melalui media sosial perlu menjadi perhatian.

> “TPPO ini bukan hanya persoalan penindakan terhadap pelaku, tetapi bagaimana kita mencegah masyarakat menjadi korban. Edukasi dan literasi kepada masyarakat harus diperkuat, sehingga mereka bisa mengenali modus-modus perdagangan orang sejak awal,” ujar Mahfudz.

Ia mengatakan, perkembangan teknologi digital di satu sisi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan peluang pekerjaan. Namun, di sisi lain, ruang digital juga berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari dan menjaring korban.

Karena itu, Mahfudz mendorong masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun kesempatan memperoleh penghasilan yang disebarkan melalui platform digital, terutama apabila informasi serta legalitasnya tidak jelas.

> “Jangan sampai teknologi justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari korban. Masyarakat harus lebih kritis dan memastikan informasi yang diterima sebelum mengambil keputusan, terutama menyangkut tawaran pekerjaan di dalam maupun luar negeri,” katanya.

Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Menurut Mahfudz, pencegahan TPPO membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, masyarakat, hingga platform digital dinilai memiliki peran masing-masing dalam mempersempit ruang gerak pelaku.

Selain pencegahan, ia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada korban. Penanganan tidak seharusnya berhenti setelah korban berhasil diselamatkan, tetapi perlu dilanjutkan melalui pemulihan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak korban agar mereka tidak kembali mengalami persoalan serupa.

> “Yang paling penting adalah bagaimana kita membangun sistem perlindungan yang kuat. Korban harus mendapatkan pendampingan dan hak-haknya harus dipenuhi. Jangan sampai setelah diselamatkan, mereka kembali menghadapi persoalan yang sama,” ujarnya.

Mahfudz menambahkan, keberhasilan pemberantasan TPPO tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang berhasil ditangkap. Menurutnya, kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam mencegah munculnya korban baru juga menjadi bagian penting dari keberhasilan upaya tersebut.

> “Jangan menunggu korban berjatuhan baru kita bergerak. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, dengan memperkuat edukasi, pengawasan dan koordinasi antarlembaga. Dengan begitu, masyarakat memiliki perlindungan yang lebih kuat dari ancaman perdagangan orang,” tutup Mahfudz.(Red.)*