Seputarpublik.com, JAKARTA -- DONALD Trump kerap tampil sebagai figur yang bergerak tanpa aba-aba. Ia menyerupai sosok cowboy dalam film-film Barat klasik: satu tangan menggenggam senjata, tangan lain menenteng tali dan karung. Namun, yang jarang dipertanyakan bukan hanya ke mana karung itu diarahkan, melainkan apa yang diinjak kuda di bawahnya, tanah hukum internasional atau sekadar debu kepentingan nasional Amerika Serikat.
Dalam beberapa bulan terakhir, langkah-langkah Trump terhadap Venezuela, Iran, hingga Greenland kembali menghidupkan satu pertanyaan klasik dalam politik global: sampai sejauh mana Amerika Serikat merasa berhak bertindak sebagai polisi dunia?
Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat, dengan dalih perang terhadap narkotika dan perlindungan keamanan nasional, menjadi preseden yang mengkhawatirkan. Bukan semata karena Maduro adalah pemimpin kontroversial, melainkan karena tindakan tersebut dilakukan tanpa mandat internasional yang sah.
Dalam hukum internasional, penangkapan kepala negara berdaulat hanya dimungkinkan melalui mekanisme pengadilan internasional atau kesepakatan multilateral. Ketika satu negara mengambil alih peran hakim, jaksa, sekaligus algojo, maka hukum internasional tereduksi menjadi sekadar aksesoris moral.
Langkah Amerika Serikat di Venezuela juga tak bisa dilepaskan dari faktor ekonomi. Negara Amerika Latin itu memiliki cadangan minyak terbesar di dunia. Dalam lanskap geopolitik, minyak bukan hanya komoditas energi, melainkan instrumen kekuasaan. Di titik inilah idealisme keamanan global berkelindan dengan realisme ekonomi.
Pola serupa terlihat dalam kebijakan terhadap Iran. Trump secara konsisten menempatkan Iran sebagai ancaman permanen, terutama terkait program nuklir dan pengaruh regional di Timur Tengah. Namun, tekanan militer yang terus-menerus justru berpotensi memicu spiral eskalasi yang sulit dikendalikan.
Ironisnya, survei publik di Amerika Serikat menunjukkan kecenderungan yang jelas: mayoritas warga AS menolak keterlibatan militer baru di Timur Tengah. Ini menandakan adanya jurang antara kebijakan elite dan kehendak publik. Polisi dunia, rupanya, tidak selalu didukung oleh warganya sendiri.
Jika Venezuela dan Iran merepresentasikan wajah keras kebijakan Trump, maka Greenland memperlihatkan sisi lain yang tak kalah problematik. Keinginan Trump untuk “membeli” Greenland dari Denmark, disusul ancaman tarif, mencerminkan cara pandang transaksional terhadap kedaulatan.
Bagi Denmark dan masyarakat Greenland, penolakan bukan soal harga, melainkan martabat. Kedaulatan tidak berada di pasar bebas. Ketika diplomasi berubah menjadi tawar-menawar ala korporasi, hubungan antarnegara tereduksi menjadi sekadar neraca untung-rugi.
Reaksi dunia terhadap langkah-langkah Trump relatif seragam: penolakan normatif, tetapi minim aksi kolektif. Uni Eropa, PBB, Kanada, hingga negara-negara Nordik menegaskan pentingnya hukum internasional. Namun, dunia juga tampak ragu untuk berhadapan langsung dengan kekuatan militer dan ekonomi terbesar di planet ini.
Di sisi lain, Rusia dan China mengamati situasi tersebut dengan tenang. Setiap pelanggaran unilateral terhadap hukum internasional memberi mereka justifikasi moral untuk melakukan hal serupa di wilayah pengaruh masing-masing.
Trump tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah produk dari demokrasi yang terpolarisasi, dari pemilih yang merasa tertinggal, dan dari hasrat Amerika untuk kembali “ditakuti”. Dalam politik domestik AS, ancaman eksternal kerap menjadi alat konsolidasi internal.
Sebagai pengusaha, Trump terbiasa memandang dunia sebagai pasar. Dalam logika ini, negara bisa berubah menjadi aset, konflik menjadi peluang, dan tekanan menjadi strategi negosiasi.
Namun, dunia internasional bukan ruang rapat direksi. Ia adalah jaringan rapuh yang bergantung pada kepercayaan, norma, dan kesepakatan bersama.
Ketika seorang polisi bertindak tanpa aturan, ia tak lagi menjaga ketertiban—ia justru menciptakan ketakutan. Di titik inilah dunia kini berdiri, berhadapan dengan Donald Trump dan Amerika Serikat.
Pertanyaannya bukan lagi apakah Trump melanggar hukum internasional, melainkan apakah hukum internasional masih cukup kuat untuk membatasi kekuasaan negara besar. Jika tidak, maka karung yang diseret sang cowboy itu bukan berisi keadilan, melainkan puing-puing tatanan global yang selama ini dijaga bersama.
Penulis: Tundra Meliala
Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat