Seputarpublik.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa anggaran bahan baku makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mencapai Rp15.000 per porsi, sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, dalam menanggapi polemik menu MBG selama Ramadan 1447 H yang dinilai sebagian pihak tidak sesuai dengan klaim anggaran di lapangan.
> “Anggaran bahan makanan untuk balita, PAUD, dan TK hingga SD kelas 1–3 sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik dalam siaran pers, Selasa (24/2/2026).
Nanik menjelaskan bahwa angka Rp13.000 hingga Rp15.000 per porsi yang selama ini beredar di publik bukan merupakan anggaran murni untuk bahan baku makanan. Nilai tersebut merupakan total biaya Program MBG yang di dalamnya telah mencakup berbagai komponen operasional serta insentif bagi mitra atau yayasan pelaksana program.
BGN mencatat, dari total anggaran tersebut, sekitar Rp3.000 per porsi dialokasikan untuk biaya operasional. Dana operasional ini digunakan untuk pembayaran listrik, air, gas, internet, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), insentif guru pembagi MBG, hingga pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.
Selain itu, biaya operasional juga mencakup insentif kendaraan distribusi, insentif kader posyandu yang menyalurkan makanan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, pengadaan alat pelindung diri, kebutuhan kebersihan, bahan bakar mobil MBG, serta operasional kepala SPPG beserta tim pelaksana.
Tidak hanya itu, terdapat pula alokasi sekitar Rp2.000 per porsi yang diperuntukkan bagi fasilitas SPPG. Anggaran fasilitas ini meliputi sewa lahan dan bangunan dapur, gudang, kamar mes, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem filtrasi air, hingga sewa peralatan masak modern seperti penanak nasi, kompor, kulkas, dan ompreng.
Dalam petunjuk teknis BGN, anggaran fasilitas tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat program.
Meski demikian, BGN menegaskan tetap terbuka terhadap masukan dan pengawasan dari masyarakat. Apabila ditemukan indikasi menu MBG yang dinilai tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme pengawasan resmi.
> “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, agar Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” pungkas Nanik. (*/hel)