Sementara itu, para pemohon berharap Direktorat Jenderal Imigrasi segera memberikan penjelasan terkait keterlambatan proses penerbitan visa. Kepastian waktu pelayanan dinilai penting, terutama bagi pelaku usaha dan calon investor yang membutuhkan dokumen keimigrasian untuk menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Dalam sejumlah kesempatan, Agus menyatakan bahwa proses persetujuan visa ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat lima hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan,” demikian komitmen yang sebelumnya disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto dalam berbagai kesempatan terkait peningkatan pelayanan publik.
Namun, sejumlah pemohon menilai target pelayanan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pengalaman yang mereka alami saat ini. Mereka berharap adanya evaluasi dan langkah perbaikan agar standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara konsisten.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait keluhan keterlambatan proses penerbitan visa maupun pertanyaan mengenai penyebab molornya sejumlah permohonan visa. Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak terkait apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.(Red)*
Komentar