Seputar Publik / Berita

Waduh, Dua Komisioner Bawaslu Nias Selatan dan Seorang Panwaslucam Dipecat DKPP

Sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta

Seputarpublik, Kabupaten Nias Selatan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga pengawas Pemilu dari Kabupaten Nias Selatan dalam gugatan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022.

Ketiga pengawas Pemilu tersebut adalah Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, serta Fredikus Famalua Sarumaha selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (20/1/2024) siang.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Keduanya diberhentikan karena mempertahankan posisi Fredikus yang lolos sebagai Anggota Panwascam Telukdalam proses seleksi Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan.

Majelis menilai Pilipus dan Alismawati sebaiknya mempertimbangkan rekam jejak Fredikus yang pernah mendapat sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP melalui Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022. Dalam putusan itu, Fredikus menjatuhkan sanksi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Tulis Komentar

Komentar