Seputarpublik.com, Padang Lawas — Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, yang diwakili oleh Wakil Bupati Palas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Rabu (04/03/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:
1. Narkotika sebanyak 63 perkara.
2. OHARDA sebanyak 28 perkara, meliputi pencurian, penganiayaan, dan penipuan.
3. KAMTIBUM sebanyak 9 perkara, meliputi perjudian, perbuatan cabul, dan persetubuhan anak.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum, yakni dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan blender dengan air panas hingga larut, serta dipotong menggunakan alat pemotong.
Komentar