Oleh karena itulah, kata Bima, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI, dengan para pihak terkait membuat kebijakan bahwa pelantikan dilakukan dua tahap. Pertama, secara serentak pada 20 Februari 2025 mendatang. Kedua, dilakukan bertahap menyesuaikan hasil keputusan sidang sengketa Pilkada oleh MK.
“Poin yang kami sampaikan adalah prinsip keserentakan ini harus kita luruskan ke semua pihak,” tambahnya.
Di lain pihak, Bima menyebut selama ini ada usulan perbaikan dalam sistem Pilkada di Indonesia. Hal itu seperti sistem pemilihan secara terbuka maupun tertutup. Keduanya memiliki landasan masing-masing. Berbagai usulan tersebut perlu dikaji dan disimulasikan secara luas dan komprehensif. Hal ini terutama, berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan dari evaluasi yang dilakukan.
Bima menekankan, secara umum dirinya mendukung upaya untuk memperkuat demokrasi. Pasalnya, sistem demokrasi memungkinkan terpilihnya pemimpin dari berbagai kalangan. Hal inilah yang perlu didukung untuk memperkuat sistem pemerintahan yang lebih baik.
“Di titik ini mari kita isi ruang-ruang publik dengan wacana-wacana yang demokratis. Dengan wacana-wacana yang konstruktif, sehingga kita tidak tejebak hanya pilihan-pilihan sempit saja,” tandas Bima.
(*/Rdny)
Komentar