“Untuk Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, jadi kehadiran kami, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah untuk memastikan dukungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ribka menyebut, salah satu poin penting dalam Rakor adalah kepastian pemenuhan pembiayaan Pilkada Ulang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut menegaskan bahwa pembiayaan Pilkada Ulang menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mengungkapkan, Kabupaten Bangka telah 100 persen menyalurkan dukungan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Kabupaten Bangka sudah 100 persen ya, sudah memberikan dukungan APBD untuk KPU, Bawaslu, TNI-Polri. Sedangkan untuk Kota Pangkalpinang, itu tinggal satu tahap. Dalam NPHD-nya itu, sudah ada kesepakatan tiga tahap. Dua tahapnya sudah diselesaikan dan tinggal satu tahap,” tandasnya.
Sebagai informasi, Rakor ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Eko Kurniawan; Pj. Wali Kota Pangkalpinang Unu Ibnudin; jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota; penyelenggara Pemilu; serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.
(*/Rdn)
Komentar