▪︎ Melakukan penguatan kelembagaan pengelolaan sampah di daerah dengan melakukan pemisahan antara regulator dan operator serta melakukan kerja sama/kemitraan dengan Badan Usaha/Pihak Swasta
▪︎ Menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan Peta Jalan Akselerasi Pengelolaan Sampah
▪︎ Melakukan penegakan hukum untuk memastikan tidak ada praktik pengelola: sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan
Perijinan di Kementrian LH
Terkait TPA Bantar Gebang, berdasarkan instruksi PRESIDEN adalah membangun 4 sampai 5 unit pengolahan sampah Serta Pembicaraan teknis dengan Sekda Jabar
Wawali Abdul Harris Bobihoe juga menjelaskan, pihaknya telah berbagi pandangan terkait lingkungan bersama.
“Pak Menteri LH dan Pak Gubernur telah memberikan pandangan kepada kita terkait tindakan-tindakan yang akan kita lakukan langkah nyata bersama,” tutup Wawali Abdul Harris Bobihoe.
(*/AZ)
Komentar