Adapun Mendagri bersama Menteri PKP, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait implementasi pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Mendagri, kebijakan tersebut akan memberikan keuntungan kepada kepala daerah. Pasalnya kebijakan tersebut jika direalisasikan dengan baik akan meningkatkan popularitas kepala daerah sekaligus dapat menjadi langkah yang mulia.
"Karena ini membantu rakyat berpenghasilan rendah. Masa kita mau narik pajak, retribusi dari masyarakat yang enggak mampu? Kira-kira itu," kata dia.
Mendagri menyebut, pihaknya bersama Menteri PKP telah membangun sistem perizinan yang memudahkan masyarakat. Adapun masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut di dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten/kota.
"Nah kami bisa monitor real-time. Nah setiap minggu kita bacakan terus. Dan nanti kita akan buat award [salah satunya bagi Pemda yang paling banyak menerbitkan PBG bagi MBR] nantinya," tandasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta pejabat terkait lainnya.
Puspen Kemendagri
Komentar