“Jual beli jabatan juga menjadi area rawan. Praktik suap atau nepotisme dalam promosi, mutasi, dan pengisian posisi strategis di lingkungan ASN harus dicegah,” tegasnya.
Muhammad Nur mengatakan, pengisian jabatan semestinya bertumpu pada kompetensi, kinerja, rekam jejak dan integritas.
Menurutnya, kedekatan personal maupun kepentingan tertentu tidak boleh menggantikan prinsip merit dalam proses promosi, mutasi maupun pengisian jabatan.
YARA Dorong Pengawasan Berlapis
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, YARA mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperkuat pengawasan berlapis, keterbukaan informasi, transparansi pengadaan dan akuntabilitas pelayanan publik.
Muhammad Nur menekankan bahwa upaya pencegahan perlu dilakukan sejak awal proses, bukan setelah muncul persoalan atau kerugian negara.
“Pencegahan harus dilakukan sebelum penyimpangan terjadi, bukan menunggu setelah kerugian negara muncul. Pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan slogan. Integritas harus dibuktikan melalui proses yang transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Muhammad Nur.(Red.)*
Komentar