“Peka terhadap perubahan dan situasi lingkungan kerja juga merupakan bagian yang sangat penting agar kenyamanan, kekompakan diantara sesama pegawai dapat terjaga, sambung Arpan.
Lebih lanjut disampaikannya, menjaga sikap dan perilaku dimanapun berada menjadi keharusan bagi ASN. “Seorang ASN harus bisa menjaga citra dengan berbudi pekerti luhur, menampilkan nilai nilai positif dirinya dimanapun dan kepada siapapun juga, imbuhnya.
Menandaskan arahannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK tenaga teknis yang telah menerima SK. “Selamat bekerja, sukses untuk kalian semuanya, tandas Arpan.
Sementara itu, mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Padang Lawas, Kabid Pengadaan Pemberhentian Informasi dan Penilaian Aparatur Abdul Hakim Harahap, SP mengatakan bahwa pengangkatan 9 orang pegawai teknis tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor 100.3.3.2/249/KPTS/2023 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Formasi Tahun 2022.
Komentar