Sebab, menurut Abraham, dalam proyek strategis nasional PIK 2 diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Abraham berharap, KPK dengan kewenangannya segera melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan negara, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Menurut Abraham, Penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap dan lebih jauh bisa dilihat di situ ada kerugian negara sebenarnya.
“Nah, soal kerugian negara, itu sudah menjadi kewenangan KPK dan kita sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK, bahwa kita punya data-data cukup banyak yang kita sudah collect dalam satu sistem sehingga begitu dibutuhkan kita bisa langsung memberikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat,” pungkasnya.
(*/AZ)
Komentar