"Saya sebagai perempuan miris, mendengar kepala sekolah dinonaktifkan sementara gara-gara menerapkan aturan disekolah, gara-gara mendisiplinkan muridnya," katanya.
Menurut Ade Yuliasih, penerapan aturan disekolah menjadi penguat bagi sekolah dalam menerapkan pembiasaan. Sehingga cita-cita mencetak generasi yang taat aturan dan disiplin itu benar-benar terwujud.
"Bagian dari pendidikan karakter untuk murid disekolah. Kalau saja penerapan aturan itu ditentang oleh wali murid apalagi disalahkan oleh pemerintah, lantas bagaimana masa depan pendidikan kedepannya," ucapnya.
Menurut Ade Yuliasih, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten harusnya melakukan mediasi antara Kepala SMA Negeri I Cimarga dengan orang tua murid. Sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah.
"Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten harusnya memediasi antara kepsek dengan orang tua siswa. Sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah," katanya.
Sementara kebijakan yang menonaktifkan Kepala SMA Negeri I Cimarga kata Ade, berpotensi melemahkan semangat guru dan kepala sekolah dalam menegakan aturan disekolah.
"Saya dukung penerapan aturan di lingkungan sekolah. Sebagai seorang perempuan saya juga mengingatkan kepada ibu dari orang tua murid untuk membuka hati, membantu bahkan mendukung sekolah dalam mendidik anak-anak," ajaknya. (***)
Komentar