Saiful juga mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV Regional VI, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur terkait lainnya.
Forum tersebut, menurutnya, dapat bekerja berdasarkan data, dokumen legal, pemetaan wilayah, serta kondisi sosial masyarakat sehingga setiap langkah penyelesaian memiliki dasar yang jelas.
Ia menyebut sejumlah langkah yang dapat menjadi bagian dari solusi, di antaranya pengukuran ulang batas lahan, verifikasi terhadap berbagai klaim yang ada, evaluasi pola kemitraan, serta penyusunan program pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
"Solusi yang baik harus berbasis data dan mengedepankan prinsip keadilan. Jika ada persoalan batas lahan, perlu dilakukan pemetaan. Jika ada tuntutan peningkatan kesejahteraan, perlu dirumuskan program pemberdayaan. Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan," jelasnya.
Perkuat Hubungan Sosial dengan Masyarakat
Selain mendorong penyelesaian melalui dialog, Saiful juga mengingatkan pentingnya perusahaan memperkuat hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.
Komentar