Seputar Publik / Berita

Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Konflik PTPN IV Cot Girek Aceh Utara

Dr. T. Saiful Bahri menilai penyelesaian konflik di Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek perlu mengedepankan dialog multipihak, pemberdayaan masyarakat, pemulihan aktivitas perkebunan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, mendorong penyelesaian konflik di PTPN IV Regional VI Cot Girek melalui dialog permanen, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum yang berkeadilan guna menjaga stabilitas sosial serta keberlangsungan aktivitas perkebunan. Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, mendorong penyelesaian konflik di PTPN IV Regional VI Cot Girek melalui dialog permanen, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum yang berkeadilan guna menjaga stabilitas sosial serta keberlangsungan aktivitas perkebunan.

Menurutnya, program pemberdayaan, kemitraan ekonomi, komunikasi yang terbuka, serta perluasan kesempatan kerja dapat menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang dialog tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Negara perlu hadir untuk menjaga aset publik, melindungi para pekerja, serta memastikan aktivitas ekonomi strategis dapat berjalan dengan baik. Penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan," katanya.

Saiful berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta mengedepankan pendekatan yang rasional, dialogis, dan berkeadilan.

Menurut Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Aceh tersebut, solusi yang berkelanjutan harus mampu melindungi kepentingan pekerja, masyarakat, perusahaan, serta negara secara seimbang.

"Yang perlu dicari adalah titik temu. Aktivitas kebun harus kembali produktif, pekerja memperoleh perlindungan, masyarakat mendapatkan perhatian, dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, stabilitas sosial dan pemulihan ekonomi di sekitar kawasan perkebunan dapat terwujud," pungkasnya.(Red)*

Tulis Komentar

Komentar