Menurutnya, dialog perlu diarahkan tidak hanya untuk meredakan situasi, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
"Apabila terdapat aspirasi masyarakat terkait lahan, kemitraan, kesempatan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi, seluruhnya perlu dibahas melalui forum resmi yang terbuka dan berbasis data," katanya.
Di sisi lain, Saiful menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat perlu dibedakan dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ia menilai setiap dugaan tindak pidana, seperti pencurian, perusakan aset, intimidasi, maupun gangguan terhadap aktivitas operasional perkebunan, tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Aspirasi masyarakat harus diberikan ruang penyelesaian, namun tindakan yang melanggar hukum tetap perlu diproses agar tidak menimbulkan preseden yang kurang baik," ujarnya.
Menurut Saiful, gangguan terhadap operasional perkebunan tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpengaruh terhadap pekerja, keluarga karyawan, pelaku usaha kecil, serta aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan.
Karena itu, ia menilai stabilitas keamanan di kawasan perkebunan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
Usulkan Forum Penyelesaian Terpadu
Komentar