Dalam paparannya, Aqil menegaskan bahwa penguatan UMKM produk halal tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor melalui sosialisasi, edukasi, literasi, hingga fasilitasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
> “Jumlah UMK kita sangat besar dan tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak untuk membantu para pelaku UMK agar bersertifikat halal. Saat ini tren pasar menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap produk halal semakin meningkat,” ujar Aqil.
Ia menambahkan, pelaku UMKM perlu merespons perkembangan pasar secara serius. Konsumen kini semakin selektif dalam memilih produk.
> “Bahkan anak-anak Gen-Z saja sekarang kalau di mal atau di tempat-tempat umum saat mau makan bertanya dulu, ini sudah bersertifikat halal belum? Ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan daya saing,” imbuh Aqil yang juga mantan Direktur Jenderal BPJPH Kementerian Agama.
Seiring meningkatnya kesadaran tersebut, label halal kini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi telah menjadi variabel penting dalam ekonomi. BPJPH pun menghadirkan berbagai kebijakan untuk mempermudah pelaku UMK, termasuk program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Komentar