Beranda
Seputar Publik / Berita

Apel Bapenda Banten Disorot, Isu Disiplin ASN Mencuat di Tengah Upaya Optimalisasi Pajak Kendaraan

Aksi pegawai usai apel menjadi perhatian publik, di tengah komitmen peningkatan PAD dan penegakan disiplin aparatur sesuai regulasi.
Apel bersama Bapenda Banten di KP3B Serang dalam upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang turut menjadi sorotan publik. Apel bersama Bapenda Banten di KP3B Serang dalam upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang turut menjadi sorotan publik.

Seputarpublik.com, SERANG — Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (Bapenda) Provinsi Banten menggelar apel bersama dalam rangka penataan dan optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor, Jumat (17/4/2026), di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Apel tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari pejabat struktural hingga staf pelaksana. Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen aparatur dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu tulang punggung penerimaan daerah.

Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penataan sistem pemungutan pajak juga menjadi fokus utama, termasuk optimalisasi digitalisasi layanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Namun, kegiatan ini turut menjadi sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah pegawai melakukan aksi joget bersama usai pelaksanaan apel. Aksi tersebut dinilai sebagian pihak kurang mencerminkan sikap profesional aparatur sipil negara (ASN), terutama karena dilakukan di lingkungan resmi pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, seorang narasumber dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Banten menyampaikan bahwa perilaku ASN harus tetap mengacu pada norma dan ketentuan disiplin yang berlaku.

“ASN terikat pada aturan hukum yang jelas terkait disiplin dan etika. Tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas di ruang publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, tergantung pada tingkat dan dampaknya,” ujarnya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga martabat dan kehormatan sebagai aparatur negara, serta menaati ketentuan perilaku dan etika kerja.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap ASN wajib berperilaku sesuai norma, etika, dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman disiplin sedang dan berat, sesuai tingkat pelanggaran.

“Jika aktivitas tersebut dilakukan di luar konteks formal dan tidak mengganggu tugas pokok, mungkin masih dapat ditoleransi. Namun jika terjadi dalam rangkaian kegiatan resmi dan berpotensi merusak citra institusi, tentu perlu evaluasi serius dari pimpinan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait evaluasi internal atas kejadian tersebut.

Meski demikian, publik berharap adanya pembinaan serta penegakan disiplin ASN secara konsisten agar kejadian serupa tidak terulang. Apel bersama ini diharapkan tetap menjadi momentum strategis dalam meningkatkan kinerja aparatur, khususnya dalam optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.(red)*