Disamping itu, lanjut Bahlil, pengurus RW juga mengetahui mata pencaharian warga. Sehingga bisa dibedakan, jika ada yang membeli gas melon atas nama individu, dengan UMKM (usaha mikro, kecil, menengah).
"Karena tidak boleh memperlakukan UMKM sama dengan rumah tangga biasa. RW kan tau, masyarakat yang ini, usahanya ini, jual bakso, jual indomie, jual gado-gado, supaya apa? Tidak ada dusta di antara kita," jelas Bahlil.
Terkait pengecer yang sudah menjadi sub pangkalan, Bahlil percaya pengcer sub pangkalan ini menjalankan bisnis sesuai aturan. Artinya tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), juga tidak menjual barangnya ke pengoplos.
Tentang adanya pengecer nakal, Bahlil tak membantah, ada oknum pengecer "nakal". Lalu ada oknum pembeli yang suka mengoplos. Itu juga yang mendasari aturan awal, ketika Bahlil hanya mengizinkan pangkalan yang boleh menjual. Perbaikan terus berproses.
Menteri ESDM menjelaskan tentang alasan penataan pendistribusian gas elpiji 3 kg agar anggaran subsisi gas elpiji ini yang mencapai sekitar Rp 87 triliun per tahun tepat sasaran.
"Presiden mengintruksikan agar uang dengan jumlah besar seperti itu, harus benar-benar tepat sasaran," ucapnya.
Sebab, menurut Bahlil, situasi di lapangan sebelum ada progres perbaikan, potensi anggaran subsidi yang loss mencapai kisaran angka 25-30 persen dari total anggaran 87 trilyun.
"Penyebabnya, karena ada pengecer yang menjual di atas HET. Juga ada oknum yang mengoplos gas LPG 3 kg, ke tabung yang lebih besar, untuk dijual ke industri," pungkasnya.
(AZ)
Komentar