Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah penentuan lokasi lahan oleh Kementerian PPPA. Setelah lokasi ditetapkan, Kementerian ATR/BPN akan membantu mengkaji status tanah sekaligus menyiapkan mekanisme legalitas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Ossy, terdapat beberapa opsi sumber lahan yang dapat dimanfaatkan dalam program ini. Untuk tanah telantar, proses penanganannya dapat dilakukan langsung oleh ATR/BPN sesuai kewenangan yang dimiliki. Sementara untuk lahan milik instansi lain seperti TNI, BUMN, maupun pemerintah daerah, diperlukan proses pelepasan hak yang jelas serta status tanah yang telah clean and clear sebelum dimanfaatkan.
“Apabila tanah tersebut bukan tanah telantar, maka pelepasan harus dilakukan secara sukarela oleh pemiliknya kepada negara. Setelah itu, pemanfaatannya dapat diberikan kepada Kementerian PPPA untuk diserahkan kepada kelompok penerima manfaat program,” jelasnya.
Selain itu, Ossy juga membuka kemungkinan pemanfaatan lahan yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah, dengan catatan dilakukan koordinasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar