Meski demikian, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh hak kepegawaian para pegawai yang bersangkutan tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara (ASN).
Kementerian menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang tengah diproses merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang selama ini terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
ATR/BPN juga memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal tanpa gangguan.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta penguatan mekanisme pelayanan.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Red)*
Komentar