Seputarpublik, Jakarta – Kepala Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Treasure Bank’s NKRI (Bank Sentral RI) BC 962 BK 17.8.1945 Veteran RI, Dhewi Ayhai Woelandari atau Ayu Gembirowati berencana akan mengelola dana obligasi negara NKRI milik Veteran RI (VRI) Fr. 0028 sampai FR. 0052 berjumlah total 13.999 triliun rupiah untuk menyejahterakan para Veteran RI diseluruh tanah air.
Hal itu diungkapkan Dhewi Ayhai Woelandari atau Ayu Gembirowati yang merupakan Putri Bungsu Presiden Pertama RI Ir. Seokarno dari istri ke-6 Saat ditemui Seputar Publik di kantornya di Markas Besar Gedung Veteran RI lantai 6 Plaza Semanggi Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Jum’at (9/12/2022).
“Dana obligasi negara tersebut sudah disahkan oleh RI 2 kepada sesepuh pendiri negara dan sesepuh pendiri negara atau PB 10 telah memberikan kuasa penuh kepada saya prihal anggaran dana tersebut untuk dijadikan sebagai kas modal kerja lalu saya kelola untuk menyejahterakan para veteran kita yang ada di seluruh tanah air,” ucapnya.

Dhewi menjelaskan, Dana obligasi negara milik Veteran RI itu mulai dari kolektor Fr. 0028 sampai FR 0052 jumlahnya ada 19 sertifikat, itu adalah dana obligasi negara milik Veteran RI baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, yang sudah meninggal turun ke para ahli warisnya.
“Nah, dana itulah yang rencananya akan dikelola oleh VRI dibawah komando Treasure Bank’s NKRI nasional maupun internasional. Selama ini dana tersebut belum kita kelola. Nah, rencananya akan kita kelola,” jelasnya.
Makanya kemarin saya pulang ke Lampung, karena sesepuh obligasi ini meminta supaya kas modal kerja ada di KSE Metro Merdeka,” jelas Dhewi lagi menambahkan.
Menurut Dhewi, terkait dana obligasi negara NKRI dengan jumlah total 13.999 trilyun rupiah itu merupakan wasiat atau amanah UUD 45 pasal 4 ayat 1 yang disebut Supersemar dari RI 1 ke RI 2 yakni, dari Soekarno ke Soeharto. Jadi tahun 2007 setelah selesai Fr. 0028 obligasi negara sampai ke zaman Soeharto mengelola yang 1952 itu.
“Jadi Presiden Soeharto kala itu dalam pembangunannya menggunakan dana obligasi negara milik Veteran RI dengan menggunakan sistem Turn Key Project yang dimulai pada tahun 1989,” jelas Dhewi.

Soal sistem Turn Key Project yang dipakai Soeharto memakai dana obligasi negara milik Veteran RI tersebut, Dhewi memberi contoh, misalnya saya mau membangun infrastruktur jalan tol Jakarta – Banten, anggarannya sekian, kita ini rakyat indonesia seluruhnya bertindak sebagai nasabah atau penjamin, terus pengembangnya Pemerintah dan Bank, lalu pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor melalui SPK yang dikeluarkan pengembang,
“Jadi kita ini tinggal terima kunci, tinggal nikmatin hasilnya, itulah yang dinamakan Turn Key Project,” ucap Ayu.
Lalu siapa nasabah rakyat indonesia yang dimaksud itu? Ya, para Veteran Republik Indonesia. Jadi karena nasabah rakyat indonesia itu adalah para Veteran Republik Indonesia, Maka Veteran RI melalui Treasure Bank’s NKRI inilah yang mengelola dana obligasi itu selaku pemilik.
“Nah, dari pengelolaan dana obligasi milik VRI tersebut VRI meminta prosentase 70 : 30, (yang 30 persen itu untuk VRI) dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan, juga dari hasil usahanya,” pungkas Ayu.