Seputar Publik / Berita

Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Panji Gumilang Siang Ini

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah)

Seputarpublik, Jakarta – Pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama dilanjutkan hari ini, Rabu (2/8/2023), sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam Senin (1/8/2023).

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Senin (1/8/2023) berlangsung sampai pukul 01.00 WIB (2/8/2023), setelah itu dihentikan dan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim,” kata Djuhamdhani, Rabu (2/8/2023).

Djuhamdhani menyebut permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan.

Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa (1/8/2023), kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Selama 30 menit Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.

Tulis Komentar

Komentar