Seputar Publik / Kriminal

Bareskrim Sita Aset Para Tersangka Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Net89

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan

Seputarpublik, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

“Setelah ditetapkannya 8 orang tersangka dalam kasus investasi robot trading SMI Net89, penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan melalui siaran tunda rilis Div Humas Polri yang dilihat di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Ia menyebutkan, aset-aset yang disita yakni satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar dari tersangka AL. Kemudian dua unit mobil disita tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten masing-masing senilai Rp2,7 miliar dan 690 juta.

“Penyidik juga menyita aset dari tersangka RS (Reza Paten) satu buah ikat kepada Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta,” ujarnya.

Penyidik telah menetapkan delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka. Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktu SMI, ESI selaku member dan exchanger. Kemudian lima sub-exchange, yakni RS, AL, HS, FI dan DA.

Tulis Komentar

Komentar