Prima lantas melayangkan gugatan kedua kepada KPU di Bawaslu terkait putusan tersebut. Namun, Bawaslu pada akhir November 2022 menolak gugatan itu karena objek sengketa yang diajukan Prima adalah putusan KPU RI yang merupakan hasil tindak lanjut putusan Bawaslu RI sebelumnya.
Atas penolakan itu, Prima menempuh jalur hukum lain dengan menggugat KPU RI secara perdata ke PN Jakpus pada akhir tahun 2022. PN Jakpus lalu menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi Prima.Berbekal putusan PN Jakpus itu, Prima untuk ketiga kalinya menggugat KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pada pertengahan Maret 2023. Berikutnya, Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.Dalam verifikasi ulang, KPU menyatakan Prima berhasil memenuhi syarat administrasi. Namun, Prima gagal lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga Prima tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.Lantaran kembali dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu, Prima menggugat KPU RI ke Bawaslu RI untuk keempat kalinya pada pertengahan April 2023. Gugatan itu merupakan gugatan terbaru yang ditolak Bawaslu, sebagaimana disampaikan Totok.Seputar Publik / Politik
Bawaslu Tolak Gugatan Keempat Partai Prima terkait Verifikasi Peserta Pemilu
Bawaslu
Pasal tersebut mengatur bahwa keputusan KPU RI, KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota yang tidak bisa menjadi objek sengketa, di antaranya adalah keputusan yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilu.Sejauh ini, Prima telah empat kali menggugat KPU RI ke Bawaslu terkait dengan kegagalannya menjadi peserta Pemilu 2024.Pertama, Prima mengajukan gugatan sengketa atas keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat administrasi pada awal November 2022. Dalam gugatan itu, Bawaslu memenangkan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.Akan tetapi setelah dilakukan verifikasi ulang, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Oakwood Yogyakarta Hadirkan Venue Meeting Premium di Pusat Kota, Solusi Ideal untuk Bisnis dan Event Korporasi
Percepat Respons Bencana, Mendagri Instruksikan Pemda Perkuat Koordinasi dan Bantuan Hibah
Satu Panggung Abdi Nagri Nganjang Ka Warga, Gubenur KDM Juluki Wali Kota Bekasi "Ratu Gusur"
Wali Kota Bekasi Hadiri Pasamoan Agung Bersama Gubernur KDM Bahas Pengendalian Inflasi
Kajari dan Kadisdik Kota Bekasi Uji Coba Interactive Flat Panel (IFP) Program Presiden Prabowo
Wagub Rano Karno Pantau Perayaan Imlek 2577 di Kebayoran Lama, Tegaskan Komitmen Toleransi dan Keadilan Sosial di Jakarta
PTPN I Regional 7 Perkuat Pendidikan di OKU Lewat Bantuan TJSL
Komentar