Seputarpublik.com || JAKARTA, – Program Bedah Rumah di Jakarta tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Melalui kolaborasi lintas kementerian, masyarakat penerima manfaat berkesempatan memperoleh fasilitas pengurusan sertipikat tanah secara gratis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komitmen tersebut terlihat saat Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau hasil pelaksanaan program Bedah Rumah di Kelurahan Klender, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).
Dalam kunjungan tersebut, keduanya meninjau tiga rumah warga di lokasi berbeda yang telah mendapatkan bantuan renovasi.
Andi Tenri Abeng mengatakan, program Bedah Rumah perlu diiringi dengan upaya memberikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya dirasakan dari sisi perbaikan fisik bangunan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap tanah warga.
Komentar