Beranda
Seputar Publik / Berita

Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Muhammadiyah Jelaskan Hukumnya untuk Kepentingan Umat

Muhammadiyah memaparkan pandangan fikih terkait hukum menjual kulit hewan kurban, termasuk syarat pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat seperti fasilitas masjid, pendidikan, dan kegiatan sosial.
Bolehkah kulit hewan kurban dijual? Muhammadiyah menjelaskan hukum dan syarat pemanfaatannya untuk kepentingan umat menjelang Iduladha 2026. Bolehkah kulit hewan kurban dijual? Muhammadiyah menjelaskan hukum dan syarat pemanfaatannya untuk kepentingan umat menjelang Iduladha 2026.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Menjelang Hari Raya Iduladha, persoalan mengenai boleh atau tidaknya kulit hewan kurban dijual kembali menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, hasil penjualan kulit kurban kerap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sosial dan fasilitas umum, seperti pembelian karpet masjid, perbaikan tempat wudhu, hingga mendukung kegiatan pendidikan santri TPA.

Melalui penjelasan resminya, Muhammadiyah menyampaikan bahwa hukum menjual kulit hewan kurban memang menjadi salah satu persoalan fikih yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dalam hadis riwayat Abu Sa'id al-Khudri, Rasulullah SAW disebut melarang menjual daging maupun kulit hewan kurban. Nabi menganjurkan agar daging dikonsumsi, disedekahkan, serta kulitnya dimanfaatkan tanpa diperjualbelikan.

Hadis tersebut menjadi dasar mayoritas ulama atau jumhur yang berpendapat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual. Pandangan ini juga dijelaskan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid.

Namun, terdapat pandangan berbeda dari Imam Abu Hanifah, yang membolehkan penjualan kulit hewan kurban apabila hasilnya digunakan untuk sedekah atau membeli barang yang bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat maupun rumah tangga. Pendapat ini turut dijelaskan dalam kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq.

Selain itu, sebagian ulama dari Mazhab Syafi’i juga membolehkan penjualan kulit hewan kurban selama hasilnya dipergunakan untuk kepentingan ibadah kurban dan kemaslahatan umat. Penjelasan tersebut turut disampaikan oleh Muhammad bin Ali asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar.

Muhammadiyah menilai, pada prinsipnya kulit hewan kurban lebih utama dimanfaatkan secara langsung tanpa diperjualbelikan. Namun dalam praktiknya, distribusi kulit kurban tidak selalu mudah dilakukan karena tidak semua penerima dapat memanfaatkannya secara optimal.

Dalam sejumlah kondisi, kulit hewan kurban bahkan berpotensi terbuang sia-sia. Padahal, Islam melarang tindakan mubazir atau menyia-nyiakan harta yang masih memiliki nilai manfaat.

Salah satu alternatif yang dianggap lebih ideal adalah menukarkan kulit hewan kurban dengan daging untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat. Namun, cara ini dinilai tidak selalu memungkinkan, terutama pada masa Iduladha dan hari Tasyrik ketika aktivitas perdagangan daging terbatas.

Karena itu, sebagian ulama membolehkan penjualan kulit hewan kurban dengan syarat hasilnya digunakan untuk kepentingan umat, seperti mendukung fasilitas masjid, pendidikan, serta kegiatan sosial lainnya. Pendapat ini didasarkan pada prinsip raf‘ul haraj, yaitu menghilangkan kesulitan dalam syariat Islam.

Muhammadiyah juga mengutip sejumlah dalil yang menekankan prinsip kemudahan dalam agama, di antaranya Surah Al-Hajj ayat 78 yang menegaskan bahwa Allah tidak menjadikan kesempitan dalam agama, serta Surah Al-Baqarah ayat 185 yang menyebutkan bahwa Allah menghendaki kemudahan, bukan kesukaran bagi umat-Nya.

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda, “Yassiru wa la tu’assiru,” yang berarti “Mudahkanlah dan jangan mempersukar.”

Dengan pertimbangan tersebut, hasil penjualan kulit hewan kurban dinilai dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat, selama tetap memperhatikan hak fakir miskin sebagai tujuan utama dari pelaksanaan ibadah kurban.(*/hel)