Carrel merujuk kesaksian Liliana dalam persidangan pada Selasa (9/12/2025). Liliana menyebut tanah diperoleh melalui lelang yang dimenangkan suaminya, Raj Kumar Singh, pada September 1982. Namun menurut kuasa hukum, lelang itu terjadi setelah kliennya menempati tanah secara fisik.
Selain itu, Carrel menyampaikan bahwa lelang tersebut bertujuan memperoleh sertifikat yang kemudian dijadikan jaminan pinjaman perbankan, bukan untuk penguasaan atau pemanfaatan tanah. Praktik ini menurut kuasa hukum lazim terjadi pada periode 1970-an hingga 1990-an.
“Yang diperoleh melalui lelang adalah sertifikat, bukan penguasaan tanah secara nyata. Bahkan, kondisi bangunan di atas tanah tidak pernah menjadi perhatian,” jelas Carrel, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara.
Carrel menyoroti keterangan saksi Febrio, saat ini menjabat Lurah Tanjung Priok. Dalam persidangan Selasa (16/12/2025), Febrio menyatakan bahwa saat memberikan keterangan kepada penyidik pada 2024, ketika masih menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pegangsaan Dua, ia tidak mengetahui tanah tersebut diklaim milik Liliana yang bersertifikat, sebelum diberitahu penyidik.
Menurut Carrel, keterangan ini menunjukkan tidak adanya data administratif maupun pengetahuan umum di Kelurahan Pegangsaan Dua terkait klaim kepemilikan pelapor.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut H. Muchaji melakukan perbuatan melawan hukum pada 27 Agustus 2021 dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas tanah yang diketahui masih menjadi hak pihak lain. Namun, kuasa hukum menilai unsur tersebut belum terbukti dalam persidangan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kami menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata. Penarikan perkara ini ke ranah pidana menguatkan dugaan kriminalisasi,” pungkas Carrel.
Hingga berita ini ditayangkan, JPU maupun saksi pelapor belum memberikan konfirmasi.(red)
Komentar