Seputar Publik / Berita

Carrel Ticualu Soroti Polemik Jabatan Ketua MK Suhartoyo: Jangan Campur Administrasi dengan Perkara Gibran

Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu meminta publik membaca Putusan PTUN Jakarta secara utuh serta membedakan persoalan administrasi, etik, kewenangan hakim, dan substansi perkara yang sedang diperiksa MK.
Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menanggapi polemik mengenai jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Carrel meminta publik membedakan persoalan administrasi pengangkatan, etik, kewenangan hakim, dan perkara yang sedang diperiksa Mahkamah. Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menanggapi polemik mengenai jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Carrel meminta publik membedakan persoalan administrasi pengangkatan, etik, kewenangan hakim, dan perkara yang sedang diperiksa Mahkamah.

Menurut Carrel, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT perlu dibaca secara utuh, baik amar putusan maupun pertimbangan hukumnya.

Ia menilai tidak tepat apabila satu bagian amar putusan dipisahkan dari konteks keseluruhan perkara, kemudian dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keabsahan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Yang perlu dilihat adalah keseluruhan putusan. Jangan hanya mengambil satu bagian amar, kemudian mengabaikan pertimbangan hukum dan tindak lanjut yang telah dilakukan. Ini penting agar publik memperoleh pemahaman yang utuh,” katanya.

Carrel menjelaskan, sengketa di PTUN tersebut berkaitan dengan aspek administrasi atas Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023–2028.

Dalam perkara tersebut, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman dan menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023. Namun, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai Ketua MK periode 2023–2028 tidak dikabulkan.

Menurut Carrel, hal tersebut menunjukkan pentingnya membedakan persoalan administrasi dengan persoalan etik.

Tulis Komentar

Komentar