Seputar Publik / Berita

Carrel Ticualu Soroti Polemik Jabatan Ketua MK Suhartoyo: Jangan Campur Administrasi dengan Perkara Gibran

Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu meminta publik membaca Putusan PTUN Jakarta secara utuh serta membedakan persoalan administrasi, etik, kewenangan hakim, dan substansi perkara yang sedang diperiksa MK.
Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menanggapi polemik mengenai jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Carrel meminta publik membedakan persoalan administrasi pengangkatan, etik, kewenangan hakim, dan perkara yang sedang diperiksa Mahkamah. Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menanggapi polemik mengenai jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Carrel meminta publik membedakan persoalan administrasi pengangkatan, etik, kewenangan hakim, dan perkara yang sedang diperiksa Mahkamah.

“Kalau ada keberatan terhadap proses atau kewenangan, sampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jangan membangun kesimpulan bahwa karena ada perkara tertentu yang dipimpin Suhartoyo, maka otomatis status jabatannya menjadi ilegal. Itu dua persoalan yang berbeda dan harus dibuktikan berdasarkan hukum,” tegas Carrel.

Dari Sisi Etik

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah mencermati persoalan mengenai status Suhartoyo sebagai Ketua MK dan tidak menemukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.

MKMK juga menyatakan tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai temuan etik.

Carrel menilai posisi tersebut perlu dibaca bersama dengan proses administrasi yang telah dilakukan MK setelah adanya putusan PTUN.

Menurutnya, persoalan etik, administrasi pengangkatan, kewenangan hakim dalam memeriksa perkara, dan substansi perkara merupakan aspek yang berbeda sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan.

Carrel berharap polemik mengenai status Suhartoyo tidak berkembang menjadi kesimpulan hukum yang hanya didasarkan pada potongan amar putusan atau keterkaitannya dengan perkara tertentu yang sedang diperiksa MK.

“Prinsipnya sederhana, baca putusan secara utuh, lihat kewenangan masing-masing lembaga, dan bedakan antara pendapat hukum dengan fakta hukum yang telah diputus. Dengan begitu, publik tidak terjebak pada kesimpulan yang dibangun dari potongan informasi,” pungkas Carrel.

*Penulis; Redaksi Seputar Publik 

Tulis Komentar

Komentar