Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memeriksa konsekuensi hukum dari persoalan tersebut.
Dalam persidangan perkara tersebut, Suhartoyo menjalankan tugasnya sebagai Ketua MK. Kondisi itu kemudian dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan polemik mengenai keabsahan jabatan Suhartoyo.
Carrel menilai keterkaitan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, persoalan mengenai status jabatan Ketua MK tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan perkara yang sedang diperiksa Mahkamah.
“Kalau ada pihak yang mempertanyakan legalitas Ketua MK karena beliau memimpin persidangan perkara tertentu, tentu itu merupakan pendapat atau argumentasi pihak tersebut. Tetapi secara hukum harus dilihat terlebih dahulu dasar dan objek persoalannya,” jelasnya.
“Jangan sampai perdebatan mengenai perkara Gibran kemudian otomatis ditarik untuk menyimpulkan jabatan Ketua MK tidak sah,” sambung Carrel.
Komentar