Seputar Publik / Berita

Kasus SMA Favorit Banda Aceh: Dugaan Bullying di Medsos Disorot, Identitas Anak Diminta Dilindungi

Praktisi hukum mengingatkan penyebaran foto, tudingan, dan informasi pribadi anak di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika memenuhi unsur pelanggaran.
Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut berkaitan dengan anak. Kamis, 24/9/2026. Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut berkaitan dengan anak. Kamis, 24/9/2026.

Seputarpublik.com || BANDA ACEH — Dugaan pengeroyokan antarsiswa di salah satu SMA di Banda Aceh kini tidak hanya menjadi perhatian di lingkungan sekolah. Penyebaran foto, tudingan, serta informasi pribadi melalui media sosial turut menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya apabila anak yang belum terbukti terlibat justru menjadi sasaran penghakiman di ruang digital.

Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., Kamis (24/9/2026), mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut berkaitan dengan anak.

Menurut pria yang akrab disapa MZ tersebut, media sosial bukan ruang yang terbebas dari ketentuan hukum. Penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau reputasi, membuka identitas anak, atau memuat tudingan yang belum terverifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tulis Komentar

Komentar