Seputarpublik, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah mengkaji laporan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapes) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu DKI Jakarta tengah mengkaji dugaan pelanggaran pertama yakni terkait aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melibatkan anak-anak karena meminta mereka naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.
“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut. Jika aktivitas kampanye Gibran terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2023).
Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, Benny menegaskan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Kemudian berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Sementara dugaan pelanggaran kedua adalah terkait Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta Pusat.
Komentar