Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ribka menekankan pentingnya percepatan penetapan RAP Otsus Tahun 2026. Ia menginstruksikan Pemda yang belum menyampaikan RAP final agar segera melakukan penyempurnaan sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang akan ditetapkan.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kemendagri akan melakukan kunjungan langsung ke daerah-daerah terkait guna memberikan pendampingan teknis.
“Kami akan turun langsung ke pemerintah daerah yang belum menyelesaikan RAP Otsus 2026 bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah, untuk melakukan pendampingan, klarifikasi kendala, serta percepatan penetapan RAP final sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Ribka menegaskan komitmen Kemendagri dalam memperbaiki tata kelola Dana Otsus secara berkelanjutan. Ia juga mendorong seluruh Pemda di enam provinsi Papua agar menetapkan APBD dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling lambat bulan ini.
Langkah tersebut dinilai krusial guna mencegah keterlambatan program pembangunan dan memastikan manfaat Dana Otsus benar-benar dirasakan masyarakat Papua. [Red]
Sumber: Puspen Kemendagri
Komentar