Seputar Publik / Berita

Polisi Grebek Rumah Sarang Narkoba di Palas, 2 Pengedar Dan 2 Pengguna Dibekuk

Inilah tampang keempat tersangka yang berhasil dibekuk Polres Palas beserta barang bukti  yang saat ini sedang menjalani Pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Palas. Inilah tampang keempat tersangka yang berhasil dibekuk Polres Palas beserta barang bukti yang saat ini sedang menjalani Pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Palas.

Seputar Publik, Palas - Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas, Polda Sumatera Utara, menggeberek sebuah rumah yang sering dijadikan sarang peredaran dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu di Desa Batang Bulu lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas. Senin malam (10/03/2025).

Dari lokasi penggrebekan petugas berhasil membekuk Empat tersangka berikut barang bukti. Keempat tersebut yakni,  

1. DS, (42), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas. Tersangka berperan sebagai Pengedar/ Jaringan), 

2. ZAP, (23), berstatus Belum bekerja, alias pengangguran, warga Desa Batang Bulu Lama, kecamatan Barumun Selatan, kabupaten Palas, juga berperan sebagai Pengedar/ Jaringan), di kawasan tersebut. 

3. FD, (29), bekerja sebagai Tani, warga Desa Banua Tonga, kecamatan Barumun Selatan, kabupaten Palas. Tersangka berperan sebagai Pengguna), dan

4. RZ, (19), berstatus sebagai Pelajar, warga Desa hutarimbaru, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Tersangka juga Berperan sebagai Pengguna. 

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP SR Harahap, SH., saat dikonfirmasi awak media Kamis. (13/03/2025) membenarkan penangkapan keempat tersangka tersebut, hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Palas. 

Tulis Komentar

Komentar