Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut apabila korban membuat laporan resmi.
> "Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada jurnalis. Jika benar terjadi intimidasi, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jurnalis harus dapat bekerja secara independen, profesional, dan tanpa rasa takut," katanya.
Selain itu, Catur Azi mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
> "AMKI Jawa Barat berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kemerdekaan pers. Namun di sisi lain, kami juga mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga," pungkasnya.
Perlindungan Jurnalis Dijamin Undang-Undang
Peristiwa yang dialami Mpit menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada jurnalis serta mengusut dugaan intimidasi yang dialaminya secara profesional, objektif, dan transparan.(Red)*
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan intimidasi masih berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Seputar Publik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar