Seputarpublik.com || KARAWANG – Kebebasan pers kembali menjadi perhatian setelah seorang jurnalis media daring Nuansa Metro, yang akrab disapa Mpit, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal usai menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek, Kabupaten Karawang.
Menurut pengakuan Mpit, intimidasi tersebut diterimanya melalui sejumlah panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Ia menyebut isi percakapan tidak hanya berisi cacian dan makian, tetapi juga ancaman yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.
> "Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya," ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, percakapan tersebut tidak sempat direkam karena hanya memiliki satu telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja saat melakukan peliputan.
> "Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan itu," katanya.
Pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, di mana tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan tetap utuh, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Meski mengaku mendapat ancaman, Mpit menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
> "Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan," tegasnya.
AMKI Jawa Barat Kecam Dugaan Intimidasi
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat, Catur Azi, mengecam segala bentuk dugaan intimidasi maupun ancaman terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.
> "Kami sangat prihatin atas dugaan intimidasi yang dialami rekan jurnalis. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menggunakan ancaman atau tekanan untuk membungkam kerja jurnalistik," ujar Catur Azi.
Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut apabila korban membuat laporan resmi.
> "Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada jurnalis. Jika benar terjadi intimidasi, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jurnalis harus dapat bekerja secara independen, profesional, dan tanpa rasa takut," katanya.
Selain itu, Catur Azi mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
> "AMKI Jawa Barat berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kemerdekaan pers. Namun di sisi lain, kami juga mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga," pungkasnya.
Perlindungan Jurnalis Dijamin Undang-Undang
Peristiwa yang dialami Mpit menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada jurnalis serta mengusut dugaan intimidasi yang dialaminya secara profesional, objektif, dan transparan.(Red)*
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan intimidasi masih berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Seputar Publik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.