Pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, di mana tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan tetap utuh, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Meski mengaku mendapat ancaman, Mpit menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
> "Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan," tegasnya.
AMKI Jawa Barat Kecam Dugaan Intimidasi
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat, Catur Azi, mengecam segala bentuk dugaan intimidasi maupun ancaman terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.
> "Kami sangat prihatin atas dugaan intimidasi yang dialami rekan jurnalis. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menggunakan ancaman atau tekanan untuk membungkam kerja jurnalistik," ujar Catur Azi.
Komentar