Beranda
Seputar Publik / Berita

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,1 Miliar, Kepala Gudang dan Rekannya Ditahan Polres Padang Lawas

Kasus terungkap setelah audit internal PT Permata Hijau Indonesia menemukan kejanggalan pada data sistem inventory; penyidik menyebut dugaan manipulasi berlangsung bertahap sejak 2023 hingga 2026.
Dua tersangka kasus dugaan penggelapan uang atau barang milik perusahaan dengan kerugian sekitar Rp3,1 miliar ditahan Satreskrim Polres Padang Lawas. Dua tersangka kasus dugaan penggelapan uang atau barang milik perusahaan dengan kerugian sekitar Rp3,1 miliar ditahan Satreskrim Polres Padang Lawas.

Seputarpublik.com || PADANG LAWAS – Seorang kepala gudang PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Hutalombang berinisial JEH (38) bersama rekannya AAH (32) ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas terkait dugaan penggelapan uang atau barang milik perusahaan tempat mereka bekerja.

JEH diketahui merupakan warga Dusun III, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sementara AAH merupakan warga Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kasus tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap stok dan pembukuan gudang PT PHI di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Menurut AKP Irwansah, akibat dugaan perbuatan kedua tersangka, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp3,1 miliar.

“Kasus ini terungkap berkat audit internal yang dilakukan pihak perusahaan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat audit menyeluruh dilakukan terhadap stok dan pembukuan gudang PT PHI Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, tim auditor menemukan adanya kejanggalan harga pada data sistem inventory,” ujar AKP Irwansah.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan melalui kuasanya, Anwar Saleh Harahap, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas pada hari yang sama.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit internal, total kerugian yang diperkirakan dialami PT PHI Hutalombang mencapai Rp3.107.964.467 atau sekitar Rp3,1 miliar.

Dugaan Manipulasi Data Inventory

AKP Irwansah mengatakan, tim audit kemudian melakukan pendalaman terhadap kejanggalan yang ditemukan dalam sistem.

“Berdasarkan kejanggalan tersebut, tim audit langsung melakukan pendalaman. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan manipulasi data berupa transfer material ke material yang dilakukan oleh tersangka JEH selaku Kepala Gudang bersama AAH secara bertahap sejak tahun 2023 hingga 2026,” kata AKP Irwansah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan serangkaian proses penyidikan.

Langkah tersebut antara lain pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, penyitaan barang bukti berupa satu bundel dokumen terkait manipulasi sistem PHG, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pelapor, gelar perkara untuk penetapan tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Saat ini kedua tersangka sudah resmi kami lakukan penahanan,” tegas AKP Irwansah.

Dijerat Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Saat ini proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan dan penyidik melakukan penyelesaian berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AND)