Untuk memastikan pelaksanaan Musdalub berjalan sesuai mekanisme organisasi, DPP ABPEDNAS memberikan mandat kepada delapan orang yang bertugas mempersiapkan dan melaksanakan agenda tersebut.
Tim penerima mandat dipimpin oleh Dr. H. M. Ali Hanafiah, S.H., S.E., sebagai ketua, didampingi Nasrullah sebagai wakil ketua.
Slamet Pudja Raharjo, S.Ip., M.Si., dipercaya sebagai sekretaris, sedangkan Dr. Jamaludin, M.Pd., menjabat bendahara dan Moh. Ramadhan Ibnu Maulana sebagai wakil bendahara.
Tiga penerima mandat lainnya adalah M. Nasrudin, S.Kom., M.M., Euis Widyaningrum, M.Si., dan Edwin Ligar Jatnika, yang tercantum sebagai anggota.
Sesuai keputusan DPP ABPEDNAS, tim tersebut bertanggung jawab menjalankan mandat organisasi dan mempersiapkan proses Musdalub. Penetapan sebagai tim penerima mandat tidak dengan sendirinya menjadikan mereka pengurus definitif hasil Musdalub.
Dalam surat keputusan itu, DPP ABPEDNAS menetapkan sejumlah tugas bagi tim penerima mandat. Pertama, menyelenggarakan Musdalub DPD ABPEDNAS Provinsi Banten secara sah dan sesuai ketentuan organisasi. Kedua, membentuk tim formatur untuk menyusun struktur kepengurusan PAW DPD ABPEDNAS Provinsi Banten.
Komentar