Saya yakin hal ini kita lakukan bersama adalah untuk kepentingan masyarakat dan masa depan kabupaten palas yang lebih baik serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten palas yang kita cintai, ujarnya.
Nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) serta perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran yang ditandatangani hari ini nantinya akan dijadikan sebagai sarana dan arah kebijakan pemerintah daerah yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum untuk menyusun rancangan APBD tahun 2025 serta rancangan P-APBD tahun 2024, tambahnya.
Mengingat tahun 2025 merupakan tahun pertama kebijakan pembangunan daerah setelah berakirnya RPJMD Kabupaten Palas, berbagai kondisi yang mempengaruhi untuk penyusunan kebijakan seperti yang terjadi saat ini penyerapan APBD kurang maksimal sehingga menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat, maka proses KUA PPAS tahun 2025 dan perubahan KUA PPAS tahun 2024 memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi yang intensif antara proses perencanaan, kebutuhan masyarakat dengan dana yang tersedia, tambahnya lagi.
Mudah-mudahan dengan telah disepakatinya dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025 serta dokumen perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024 anggaran ini, mampu meningkatkan kualitas APBD dan P-APBD Kabupaten Palas, akhir sambutanya.
Turut hadir Sekdakab Palasr Arpan Nasution S.Sos, Wakapolres Palas Kompol Sugianto S.Pd, para Asisten, mewakili Kejari Kabupaten Palaa, mewakili pengadilan negeri Sibuhuan, mewakili Pengadilan agama Sibuhuan mewakili Pabung Palas para Pimpinan OPD Kabupaten Palas serta para undangan lainnya. (And)
Komentar